Sebagai makhluk sosial, manusia dihadapkan pada kenyataan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, pemenuhan kebutuhan hidup ini dilakukan dalam suatu wadah atau organisasi, seperti bangsa atau negara. Bangsa dan Negara memiliki arti berbeda. Berikut akan di jelaskan pengertian negara.
1. Pengertian dan Terjadinya Negara
Istilah negara berasal dari bahasa sansekerta, yaitu negari (negara) yang berarti kota. Istilah negara dalam bahasa asing seperti de staat (Belanda), state (Inggris), dan Le’etat (Prancis). Negara memiliki dua pengertian, yaitu negara dalam arti luas dan negara dalam arti sempit. Negara dalam arti luas adalah kesatuan sosial yang diatur secara konstitusional untuk mewujudkan kepentingan bersama. Pengertian sempit seperti pendapat beberapa pakar.
a. Mac Iver
Negara adalah persembatan (penarikan) yang bertindak lewat hukum yang direalisasikan oleh pemerintah yang dilengkapi dengan kekuasaan untuk memaksa dalam satu kehidupan yang dibatasi secara teritorial mempertegak syarat – syarat lahir yang umum dari ketertiban sosial.
b. Logeman
Negara adalah organisasi kemasyarakatan yang dengan kekuasaannya bertujuan untuk mengatur dan mengurus masyarakat tertentu.
c. Hoge de Groot
Negara adalah ikatan – ikatan manusia yang insaf akan arti dan panggilan hukum kodrat.
d. Mirriam Budihardjo
Negara adalah suatu organisasi dalam suatu wilayah yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyat.
Adapun proses terjadinya negara dibedakan menjadi 2, yaitu proses primer dan sekunder.
a. Terjadinya Negara secara Primer
Terjadinya negara secara primer, yaitu asal mula terjadinya negara diawali dengan adanya keluarga yang memiliki kebutuhan masing – masing. Untuk memenuhi kebutuhan tersebut, mereka harus berhubungan dengan orang lain.Tingkatan negara yang terjadi secara primer adalah sebagai berikut.









b. Terjadinya Negara secara Sekunder
Terjadinya negara secara sekunder, yaitu proses terjadinya negara yang ridak membicarakan bagaimana negara yang pertama lahir, tetapi bagaimana lahirnya negara baru. Suatu negara dapat juga terjadi berdasarkan pendekatan teoretis.Teori terjadinya negara adalah sebagai berikut.
a. Teori Ketuhanan
Teori ini memiliki pengertian bahwa segala sesuatu terjadi atas kehendak tuhan. Demikian juga negara terjadi atas kehendak tuhan. Latar belakang teori ini karena tuhan-lah yang menciptakan alam dan segala isinya. Negara atau raja hanya memerintah atas dasar kehendak tuhan.
b. Teori Perjanjian
Menurut teori ini, terjadinya negara karena adanya perjanjian masyarakat. Semua warga mengadakan perjanjian untuk mendirikan suatu organisasi yang melindungi dan menjamin kelangsungan hidup bersama.
c. Teori kekuasaan
Teori ini menyatakan bahwa negara terjadi atas dasar kekuasaan. Kekuasaan berarti perjuangan hidup yang terkuat memaksa kemauannya kepada yang lemah.
d. Teori Kedaulatan
Berdasarkan teori ini, terjadinya negara adalah sebagai berikut.
1) Teori kedaulatan negara, yaitu negara memegang kekuasaan tertinggi dan menciptakan hukum untuk mengatur kepentingan rakyat.
2) Teori kedaulatan hukum, yaitu hukum memegang peranan tertinggi dan kedudukannya lebih tinggi dari negara.
e. Teori Hukum Alam
Menurut teori ini, terjadinya negara karena kekuasaan alam yang berlaku setiap waktu dan tempat, serta bersifat universal dan tidak berubah.
2. Tujuan dan Fungsi Negara
Sebagai sebuah organisasi, negara memiliki tujuan untuk mengarahkan segala kegiatannya. Setiap negara memiliki tujuan. Tujuan merupakan hal yang sangat penting. Meskipun tujuan negara bermacam – macam, semuanya bermuara pada satu tujuan untuk menciptakan kebahagiaan rakyatnya.
Secara umum, Negara memiliki dua hal yang harus dikerjakan, yaitu
a. Mengatur penghidupan negara dengan sebaik – baiknya;
b. Mengatur dan menyelenggarakan pemerintahan.
Berikut ini pendapat beberapa tokoh tentang tujuan negara.
a. Plato
Menurut Plato, tujuan negara adalah untuk memajukan kesusilaan manusia, baik sebagai makhluk individu maupun sosial.
b. Roger H. Soltau
Menurut Roger H. Soltau, tujuan negara adalah memungkinkan rakyatnya berkembang serta mengungkapkan daya cipta yang sebebas – bebasnya.
c. Harold J. Laski
Menurut Harold J. Laski, tujuan negara adalah menciptakan keadaan yang di dalamnya, rakya mencapai keinginan – keinginannya secara maksimal.
Tujuan negara juga dapat dilihat pada beberapa teori berikut ini.
a. Teori Kekuasaan Negara
Tujuan negara berdasarkan teori ini adalah negara berusaha mengumpulkan kekuasaan yang besar. Teori ini tidak mempedulikan keselamatan dan kemakmuran, dan hanya peduli agar negara sentosa.
b. Teori Perdamaian Dunia
Menurut teori ini, tujuan negara adalah untuk mencapai perdamaian. Teori ini menganggap bahwa pembentukan negara merdeka hanya menimbulkan perang.
c. Teori Jaminan Hak dan Kebebasan
Teori ini menyatakan bahwa tujuan negara adalah untuk mempertahankan hukum agar hak dan kebebasan rakyat terpenuhi. Dalam teori ini, peranan negara sebagai penjaga ketertiban hukum dan pelindung hak serta kebebasan. Negara tidak boleh campur tangan dalam urusan pribadi dan ekonomi warga negaranya.
d. Teori Negara Kesejahteraan
Tujuan negara pada teori ini adalah menyejahterakan rakyat. Negara harus bertindak adil kepada warganya secara seimbang.
Beberapa paham tentang teori tujuan negara adalah sebagai berikut.
1. Teori Fasisme
Tujuan negara fasis adalah imperium dunia artinya mempersatukan semua bangsa di dunia. Contoh negara fasis adalah italia semasa Mussolini, Jerman semasa Hitler
2. Teori Individualisme
Tujuan negara adalah tidak boleh ada campur tangan dalam urusan pribadi, ekonomi, dan agama. Kebebasan individu diberikan sebanyak – banyaknya. Contoh negara yang menganut teori ini adalah Amerika serikat.
3. Teori Sosialisme
Tujuan negara adalah untuk kesejahteraan umum.
4. Teori Integralistik
Tujuan negara adalah untuk kepentingan umum.
Selain tujuan, negara pesti juga memiliki fungsi. Fungsi negara adalah:
a. Melaksanakan ketertiban untuk mencegah bentrokan dalam masyarakat;
b. Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat;
c. Mengusahakan pertahanan untuk mencegah bahaya dari luar;
d. Menegakkan keadilan yang dilakukan melalui badan peradilan.
Fungsi negara secara umum dapat dibedakan menjadi 2.
a. Tugas esensial, yaitu tugas untuk mempertahankan negara,seperti memelihara perdamaian, ketertiban, dan ketentraman, serta melindungi warganya, mempertahankan kemerdekaaan.
b. Tugas Fakultatif, yaitu tugas untuk dapat mnyejahterakan, baik moral, intelektual, sosial, maupun ekonomi.
3. Unsur Negara
Unsur – unsur adalah bagian yang penting untuk membentuk suatu negara sehingga negara memiliki pengertian utuh. Jika salah satu unsur tidak terpenuhi maka tidak sempurnalah negara itu. Negara harus didukung minimal tiga unsur utama , yaitu rakyat, wilayah, dan pemerintah yang berdaulat. Selain itu, ada satu unsur negara yaitu pengakuan dari negara lain.
a. Rakyat
Rakyat adalah unsur terpenting dari suatu negara karena negara terbentuk oleh rakyat. Rakyat adalah segenap orang yang bertempat tinggal di daerah atau wilayah tertentu.Rakyat dibedakan menjadi dua,yaitu penduduk dan bukan penduduk ; warga negara dan bukan warga negara.
1. Penduduk adalah orang yang bertempat tinggal atau wilayah negara (menetap),secara turun temurun tinggal di wilayah.
2. Bukan penduduk adalah orang yang tinggal di dalam suatu wilayah negara hanya sementara,misalnya turis dan tenaga kerja asing.
3. Warga negara adalah orang yang berdasarkan hukum merupakan anggotadari suatu negara.
4. Bukan warga negara adalah orang yang berada pada suatu negara,tetapi secara hukum tidak menjadi anggota negara.
b. Wilayah
Selain rakyat, negara pasti memiliki wilayah untuk tempat tinggal rakyatnya. Wilayah adalah batas tempat tinggal bagi rakyat dan pemerintah dalam menjalankan kedaulatannya.Wilayah suatu negara meliputi daratan,lautan,dan udara.
1) Daratan
Daratan adalah wilayah di permukaan bumi dengan batas tertentu dan dalam tanah di bawah permukaan bumi.Batas suatu daratan dapat berupa :
a) Batas alam,misalnya sungai,gunung,danau,dan pegunungan ;
b) Batas buatan,misalnya pagar tembok atau kawat berduri ;
c) Batas menurut ilmu pasti,misalnya garis lintang dan garis bujur.
2) Lautan
Lautan adalah wilayah air yang berupa laut atau lautan yang berada dalam batas – batas negara tersebut.Wilayah laut sering disebut laut teritorial.Beberapa pedoman yang menentukan batas –batas laut suatu negara (berdasar traktat miltilateral 10 Desember 1982 di Montego Bay,Jamaica )adalah sebagai berikut.
a) Lautan teritorial adalah lautan yang dimiliki negara dengan jarak 12 mil diukur dari garis lurus yang ditarik dari pantai.
b) Zona bersebelahan adalah batas lautan selebar 12 mil di luar batas laut teritorial atau 24 mil dari pantai.
c) Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) adalah wilayah laut dari suatu negara pantai yang batasnya 200 mil dari pantai.
d) Batas landas benua adalah wilayah lautan suatu negara yang lebih dari 200 mil laut di lautan bebas.
3) Udara
Udara adalah wilayah yang berada di atas wilayah daratan dan lautan.Ketentuan wilayah udara ini di dasarkan pada perjanjian Paris tahun 1911,yaitu negara – negara merdeka dan berdaulat berhak mengadakan eksplorasi di wilayah udaranya,misalnya untuk satelit dan penerbangan.
C. Pemerintahan yang berdaulat
Pemerintah yang berdaulat adalah pemerintah negara yang mempunyai kekuasan tertinggi,yang dihormati ,dan di taati oleh rakyat dan negara lain.Pemerintah yang berdaulat di bedakan menjadi dua,yaitu pemerintah dalam arti sempit (eksekutif) dan pemerintah dalam arti luas (eksekutif,legislatif,dan yudikatif.
Selain tiga unsur utama itu,ada unsur deklaratif,yaitu pengakuan dari negara lain.Pengakuan negara lain berdasarkan ketentuan hukum internasional.Pengakuansuatu negara di dasarkan adanya beberapa faktor,yaitu
1) Adanya kekhawatiran terancam kelangsungan hidupnya;
2) Ketentuan hukum alam bahwa suatu negara tidak dapat berdiri sendiri tanpa bantuan dan kerja sama dengan negara lain.
Pengakuan dari negara lain di bedakan menjadi dua,yaitu
1) Pengakuan de facto adalah pengakuan berdasarkan kenyataan yang ada;
2) Pengakuan de jure adalah pengakuan berdasarkan hukum.
Fungsi dari pengakuan negara lain adalah tidak mengasingkan suatu kelompok manusia dari hubungan internasional dan menjamin kelanjutan hubungan intrnasional.
4. Pentingnya Pengakuan Negara Lain
Salah satu unsur berdirinya suatu negara adalah adanya pengakuan suatu negara kepada negara lain.Pengakuan ini bersifat menerangkan (deklaratif),namun pada perkembangan selanjutnya pengakuan ini sangatlah penting.Hal ini di karenakan akan mempelancar dan mempermudah terjalinnya hubungan antarbangsa.
Ada dua teori yang menyatakan bahwa kedudukan unsur pengakuan negara kepada lain ini ada dua,yaitu teori konstitutif dan deklaratoir.
a. Teori konstitutif menyatakan bahwa unsur pengakuan sangat penting dalam pembentukan negara.Hal itu di karenakan unsur inilah yang menjadikan negara dapat melangsungkan kehidupannya dalam hubungan internasional.
b. Teori deklaratoir menyatakan bahwa unsur pengakuan hanya merupakan pengumuman terhadap negara lain bahwa telah berdiri negara baru.Ada atau tidaknya unsur ini,negara masih dapat melangsungkan kehidupannya.
Pengakuan suatu negara menjadi sangat penting,terutama bagi negara baru karena beberapa faktor,yaitu
a. Tanpa pengakuan suatu negara maka negara baru tersebut akan terancam kelangsungan hidupnya;
b. Sudah menjadi hukum alam bahwa suatu negara tidak dapat berdiri sendiri tanpa bantuan dan kerja sama dengan negara lain.
5.Alasan Negara Mengakui Keberadaan Negara Lain
Suatu negara akan memberikan pengakuan akan keberadaan negara lain karena beberapa alasan sebagai berikut.
a. Alasan ketertiban dan keamanan,artinya dengan memberikan pengkuan terhadap negara lain akan memengaruhi keamanan dan ketertiban dalam negerinya,kawasan regionalnya,dan dunia.
b. Alasan ekonomi,artinya negara memberi pengakuan terhadap negara lain agar dapat bekerja sama dalam ekonomi.
Dewasa ini,semua negara pasti akan mengakui keberadaan negara lain karena semua bangsa selalu merasa ketergantungan.Namun,ada juga negara yang tidak mengakui keberadaan negara lain karena alasan,seperti negara tersebut tidak memiliki prinsip yang sejalan (perikemanusiaan,perdamaian,dan menghormati kedaulatan).
Anda baru saja membaca artikel yang berkategori EDUCATION
dengan judul NEGARA. Anda bisa bookmark halaman ini dengan URL http://smantigtechnosis.blogspot.com/2012/04/negara.html. Terima kasih!
Ditulis oleh:
Unknown - Monday, 9 April 2012
Belum ada komentar untuk "NEGARA"
Post a Comment